Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya. Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup:
- Kegiatan peningkatan kualitas proses perencanaan Desa
- Kegiatan pendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya
- Kegiatan pembentukan BUMDes dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Kegiatan pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa
- Kegiatan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
- Kegiatan dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat
- pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan
- Peningkatan kapasitas kelompok usaha ekonomi produktif;
- Peningkatan kapasitas kelompok perempuan
- Peningkatan kapasitas kelompok tani
- Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat miskin
- Peningkatan kapasitas kelompok nelayan
- Peningkatan kapasitas kelompok pengrajin
- Peningkatan kapasitas kelompok pemerhati dan perlindungan anak
- Peningkatan kapasitas kelompok pemuda
- Peningkatan kapasitas kelompok lainnya
- Pelatihan teknologi tepat guna
- Pelatihan Perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;